Hukum Acara Perdata
- Mengatur cara-cara mengadili perkara perdata di muka Pengadilan Perdata oleh Hakim Perdata
- Yang menuntut penggugat adalah yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat (tidak ada Jaksa)
- Inisiatif datang dari pihak yang dirugikan.