Rabu, 06 Juli 2011

Perbedaan Hukum Acara Perdata dengan Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Perdata
  1. Mengatur cara-cara mengadili perkara perdata di muka Pengadilan Perdata oleh Hakim Perdata
  2. Yang menuntut penggugat adalah yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat (tidak ada Jaksa)
  3. Inisiatif datang dari pihak yang dirugikan.