Rabu, 16 Januari 2013

Siapa yang Mengawasi Kerja Intelijen?

Indonesia adalah rechstaat bukan machstaat hal itu tertuang dalam UUD 45 namun riilnya kekuasaan telah melebihi hukum, power tends to corrupt, intelijen sebagai badan yang bertanggungjawab menyediakan baket untuk negara telah menjadi kaki tangan kekuasaan dengan bermain dalam lingkaran kepentingan eksekutif -politik praktis-. Bagaimanakah mekanisme supervisor terhadap kinerja dan kerja badan intelijen agar tidak

Alat Bukti untuk Melakukan Penilangan

Pengaturan mengenai tata tertib berlalu lintas di Indonesia secara umum diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UULLAJ”). Pasal 260 ayat (1) UULLAJ menentukan:
 Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana,

Selasa, 15 Januari 2013

Proses Pembentukan Undang-Undang

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), kekuasaan untuk membentuk undang-undang (“UU”) ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa setiap rancangan undang-undang (“RUU”) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Konsekuensi Hukum Mengambil Barang Temuan di Jalan

Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa menemukan barang di jalan raya yang Anda maksud adalah menemukan dan kemudian mengambilnya untuk dimiliki. Selain itu, kami asumsikan bahwa barang yang Anda maksud adalah benda bergerak. Yang dimaksud benda bergerak adalah kebendaan yang dapat berpindah atau dipindahkan (Pasal 509 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPer”)).

Senin, 14 Januari 2013

Mengenai Eksekusi Putusan Perdata oleh Pihak yang Kalah

Mengutip artikel Kapan Putusan Pengadilan Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap?, putusan perdata memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding, putusan banding yang tidak diajukan kasasi, dan putusan kasasi.
Mengenai pelaksanaan putusan perdata, hal ini diatur dalam

Apakah Utang Isteri Juga Merupakan Utang Suami?

Dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) diatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak. Sedangkan, harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan isteri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan

Minggu, 13 Januari 2013

Tentang Posita, Petitum, Replik, dan Duplik

Istilah-istilah tersebut  merupakan istilah-istilah yang dikenal dalam praktik hukum acara perdata.
Di dalam suatu perkara perdata, pihak penggugat akan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Ketentuan pengajuan gugatan diatur dalam Pasal 118Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”). Di dalam artikel Format Surat Gugatan dijelaskan bahwa secara garis besar surat gugatan biasanya berisi antara lain:

Pidana Pokok dan Tambahan

Dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) hukuman dibedakan menjadi dua, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Pengaturan ini terdapat dalam Pasal 10 KUHP. Yang termasuk dalam hukuman pokok yaitu:
  1. hukuman mati,
  2. hukuman penjara,

Sabtu, 12 Januari 2013

Kapan Putusan Pengadilan Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap?

A.   Putusan Perkara Pidana
Di dalam peraturan perundang-undangan terdapat ketentuan yang mengatur pengertian dari putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berkaitan perkara pidana yaitu dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah :

Perbedaan Keputusan Presiden dgn Instruksi Presiden

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 100 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, keputusan presiden (Keppres) yang sifatnya mengatur harus dimaknai sebagai peraturan. Ini berarti bahwa keputusan presiden yang sifatnya mengatur dipersamakan dengan peraturan presiden (Perpres), yang mana peraturan presiden itu sendiri masuk ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, kita dapat melihat bahwa keputusan presiden ada yang bersifat mengatur dan ada