Indonesia adalah rechstaat bukan machstaat hal itu tertuang dalam UUD 45 namun riilnya kekuasaan telah melebihi hukum, power tends to corrupt, intelijen sebagai badan yang bertanggungjawab menyediakan baket untuk negara telah menjadi kaki tangan kekuasaan dengan bermain dalam lingkaran kepentingan eksekutif -politik praktis-. Bagaimanakah mekanisme supervisor terhadap kinerja dan kerja badan intelijen agar tidak
Catatan ekoptan
Rabu, 16 Januari 2013
Alat Bukti untuk Melakukan Penilangan
Pengaturan mengenai tata tertib berlalu lintas di Indonesia secara umum diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UULLAJ”). Pasal 260 ayat (1) UULLAJ menentukan:
“Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana,
Selasa, 15 Januari 2013
Proses Pembentukan Undang-Undang
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), kekuasaan untuk membentuk undang-undang (“UU”) ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa setiap rancangan undang-undang (“RUU”) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Konsekuensi Hukum Mengambil Barang Temuan di Jalan
Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa menemukan barang di jalan raya yang Anda maksud adalah menemukan dan kemudian mengambilnya untuk dimiliki. Selain itu, kami asumsikan bahwa barang yang Anda maksud adalah benda bergerak. Yang dimaksud benda bergerak adalah kebendaan yang dapat berpindah atau dipindahkan (Pasal 509 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPer”)).
Langganan:
Postingan (Atom)