Senin, 14 Januari 2013

Mengenai Eksekusi Putusan Perdata oleh Pihak yang Kalah

Mengutip artikel Kapan Putusan Pengadilan Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap?, putusan perdata memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding, putusan banding yang tidak diajukan kasasi, dan putusan kasasi.
Mengenai pelaksanaan putusan perdata, hal ini diatur dalam

Apakah Utang Isteri Juga Merupakan Utang Suami?

Dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) diatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak. Sedangkan, harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan isteri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan

Minggu, 13 Januari 2013

Tentang Posita, Petitum, Replik, dan Duplik

Istilah-istilah tersebut  merupakan istilah-istilah yang dikenal dalam praktik hukum acara perdata.
Di dalam suatu perkara perdata, pihak penggugat akan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Ketentuan pengajuan gugatan diatur dalam Pasal 118Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”). Di dalam artikel Format Surat Gugatan dijelaskan bahwa secara garis besar surat gugatan biasanya berisi antara lain:

Pidana Pokok dan Tambahan

Dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) hukuman dibedakan menjadi dua, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Pengaturan ini terdapat dalam Pasal 10 KUHP. Yang termasuk dalam hukuman pokok yaitu:
  1. hukuman mati,
  2. hukuman penjara,