Mengutip artikel Kapan Putusan Pengadilan Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap?, putusan perdata memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding, putusan banding yang tidak diajukan kasasi, dan putusan kasasi.
Mengenai pelaksanaan putusan perdata, hal ini diatur dalam