Rabu, 06 Juli 2011

Perbedaan Hukum Acara Perdata dengan Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Perdata
  1. Mengatur cara-cara mengadili perkara perdata di muka Pengadilan Perdata oleh Hakim Perdata
  2. Yang menuntut penggugat adalah yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat (tidak ada Jaksa)
  3. Inisiatif datang dari pihak yang dirugikan.
  4. Sumpah termasuk alat bukti.
  5. Pekara dapat ditarik kembali oleh pihak-pihak yang bersangkutan sebelum ada putusan hakim.
  6. Hakim bersifat pasif.
  7. Putusan hakim cukup mendasarkan pada kebenaran formil.
  8. Tergugat yang dikalahkan dihukum sesuai dengan petitum gugatan baliksebagian atau seluruhnya.
  9. Banding dari PN ke PT disebut Appel.
Hukum Acara Pidana
  1. Mengatur cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan Pidana oleh Hakim Pidana.
  2. Jaksa menjadi penuntut terhadap terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum mewakili negara berhadapan dengan terdakwa (ada Jaksa).
  3. Inisiatif datang dari penuntut umum.
  4. Ada lima alat bukti, tidak termasuk sumpah.
  5. Perkara tidak dapat ditarik kembali, kecuali delik aduan.
  6. Hakim bersifat aktif.
  7. Putusan hakim mencari kebenaran materiil dan menurut keyakinan, serta perasaan adil hakim.
  8. Terdakwa yang terbukti bersalah dihukummati/penjara/kurungan dan denda.
  9. Banding dari PN ke PT disebut Revisi.
Sumber : Hukum Online