Hukum Acara Perdata
- Mengatur cara-cara mengadili perkara perdata di muka Pengadilan Perdata oleh Hakim Perdata
- Yang menuntut penggugat adalah yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat (tidak ada Jaksa)
- Inisiatif datang dari pihak yang dirugikan.
- Sumpah termasuk alat bukti.
- Pekara dapat ditarik kembali oleh pihak-pihak yang bersangkutan sebelum ada putusan hakim.
- Hakim bersifat pasif.
- Putusan hakim cukup mendasarkan pada kebenaran formil.
- Tergugat yang dikalahkan dihukum sesuai dengan petitum gugatan baliksebagian atau seluruhnya.
- Banding dari PN ke PT disebut Appel.
- Mengatur cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan Pidana oleh Hakim Pidana.
- Jaksa menjadi penuntut terhadap terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum mewakili negara berhadapan dengan terdakwa (ada Jaksa).
- Inisiatif datang dari penuntut umum.
- Ada lima alat bukti, tidak termasuk sumpah.
- Perkara tidak dapat ditarik kembali, kecuali delik aduan.
- Hakim bersifat aktif.
- Putusan hakim mencari kebenaran materiil dan menurut keyakinan, serta perasaan adil hakim.
- Terdakwa yang terbukti bersalah dihukummati/penjara/kurungan dan denda.
- Banding dari PN ke PT disebut Revisi.
Sumber : Hukum Online